DPR akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru sesuai Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan DPR RI menerima perwakilan dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSPPB) dalam audiensi resmi di kompleks parlemen.
Pertemuan ini membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri sejumlah menteri dari kabinet.
Dalam kesempatan itu, perwakilan KSPPB menyerahkan dokumen setebal 200 lembar berisi usulan regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
Ketua Presidium KSPPB menyampaikan bahwa salah satu isu krusial adalah perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum diakui dalam regulasi ketenagakerjaan, seperti pekerja digital platform.
Mereka menegaskan bahwa pekerja ojek online, kurir daring, hingga pembuat konten digital tetap memiliki hubungan kerja karena adanya pemberi kerja, sehingga hak-hak mereka perlu dijamin dalam undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah akan menampung aspirasi yang disampaikan serikat buruh.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan bahwa pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyatakan DPR akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi buruh, serta pemerintah.
Dengan adanya audiensi ini, DPR berharap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih transparan, inklusif, serta berpihak pada kepentingan pekerja di era perubahan dunia kerja yang semakin kompleks.