Ditanya 7 Penabrak Affan, Divproram Polri Sebut Mereka Anggota Brimob
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa tujuh personel yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi demonstrasi merupakan anggota Brimob aktif.
Hal ini disampaikan dalam sesi konferensi pers bersama awak media, Senin (1/9/2025).
Pihak kepolisian menyebut, klarifikasi ini sekaligus menjawab keraguan yang sempat berkembang di media sosial terkait status tujuh personel tersebut.
Diketahui, ketujuh personel itu kini berstatus terduga pelanggar berat dan akan menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu, 2 September 2025.
Proses pemeriksaan internal juga menemukan adanya indikasi unsur pidana sehingga kasus ini akan dibahas dalam gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal, mulai dari Itwasum, Bareskrim, hingga Kompolnas.
Kepolisian menekankan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para terduga pelanggar hingga proses hukum rampung.
Dalam kesempatan yang sama, Polri juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Aparat di lapangan, kata polisi, bekerja berdasarkan SOP dan peraturan, mulai dari tindakan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.
Selain itu, kepolisian menegaskan bahwa setiap penggunaan kekuatan diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 yang mengedepankan asas legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akurasi, dan akuntabilitas.
Terkait dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di Yogyakarta yang sempat mencuat, Polri menyebut Polda DIY sudah melakukan penyelidikan serta menemui pihak keluarga korban.
Kepolisian berharap media dapat menjadi saluran utama informasi yang kredibel untuk menjernihkan berbagai spekulasi yang beredar di media sosial, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat terkait proses penanganan kasus ini.