Jakarta, tvOnenews.com - Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol cosmas Kaju Gaei, mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Kompol Cosmas resmi dipecat berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.
Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas dan menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Avan saat unjuk rasa pada 28 Agustus lalu.
Dalam peristiwa tersebut, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah sopir kendaraan taktis, Bripka Rohmat, yang melindas korban.
Sidang KKEP menilai Kosmas tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, video insiden tersebut viral di media sosial. Rekaman memperlihatkan kendaraan taktis Brimob melaju cepat saat massa berhamburan, lalu melindas Affan yang berusaha menyelamatkan diri. Kendaraan tersebut tetap melaju meninggalkan lokasi tanpa menolong korban.
Kompol Cosmas sendiri menyatakan banding bukan dimaksudkan untuk menghindari hukuman, melainkan bagian dari pengabdian dirinya sebagai anggota Polri.