Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Propam Polri mengadakan Sidang etik terhadap Bripka r, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Bripka R mulai memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB.
Dia tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal berharap agar kronologi penabrakan bisa terungkap dalam sidang, mengingat Bripka R merupakan pengemudi rantis.
Total tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Pada Rabu (3/9/2025), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas.