Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun kepada Bripka rohmat, anggota Korps Brimob, dalam kasus kematian pengemudi ojek online Affan kurniawan. Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).
Keputusan ini diambil setelah majelis sidang menyatakan bahwa perbuatan Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan taktis Brimob hingga menabrak Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
Dalam putusannya, sidang menyatakan Bripka Rohmat dikenai sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan forum sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Sanksi terberat adalah mutasi dengan status demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya sebagai anggota Polri.
Mendengar putusan tersebut, Bripka Rohmat tidak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan penyesalan mendalam dan secara terbuka memohon maaf kepada keluarga Afan Kurniawan yang menjadi korban dalam peristiwa nahas itu.