Kasus Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 18 Juli 2025 - 18:35 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena Tom dinilai tidak menerimab aliran dana hasil korupsi.