Jakarta, tvOnenews.com - Lebih dari 9 bulan di penjara, akhirnya Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang.
Jerat pidana dan vonis 4,6 tahun dalam kasus importasi gula yang sempat diterima mantan Menteri Perdagangan era Jokowi itu dihapuskan seiring dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI memberi Tom Lembong Abolisi.
Hak prerogatif abolisi yang digunakan Presiden Prabowo itu pun disambut baik oleh Tom Lembong pasca bebas dari Rutan Cipinang.
Ia merasa dengan abolisi nama baiknya kini kembali bersih. Ditemani istri dan teman sejawatnya Anies Rasyid Baswedan, Tom Lembong pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sejak kasus importasi gula yang menjeratnya bergulir, pro dan kontra terus timbul, terlebih pasca keputusan hakim yang memvonis Tom Lembong 4 tahun 5 bulan dan dianggap banyak pihak tidak tepat.
Polemik ini bahkan berlanjut dengan kedua pihak, baik Tom Lembong dan pihak jaksa penuntut umum yang mengajukan banding.
Lantas akankah Pasca mendapatkan abolisi, Pihak Tom Lembong akan menuntut para hakim yang sebelumnya memvonis dirinya 4,5 tahun penjara.