MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
MK menyatakan hanya korban individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.
Mahkamah Konstitusi pun mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE.
MK mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE tersebut. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang ITE tidak berlaku untuk pemerintah, kelompok masyarakat hingga korporasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan final dan mengikat tersebut.
MK mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pasal Undang-Undang ITE yang dimana putusan tersebut dibacakan pada Selasa (29/4/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga turut disebutkan dasar kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan bentuk pengawasan dan koreksi saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. (ayu)