Solo, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah hari ini (24/4/2025) tengah menggelar Dua sidang perdana gugatan yang dimana tergugatnya merupakan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Diketahui, sidang pertama adalah sidang dengan tema gugatan kepemilikan ijazah dari mantan Presiden Jokowi saat bersekolah di SMA Negeri 6 Surakarta.
Kemudian sidang kedua adalah sidang dengan tema gugatan mengenai wanprestasi atas produksi mobil Esemka yang dulu merupakan program yang dikampanyekan oleh pemerintahan dari Joko Widodo saat menjabat sebagai Presiden RI.
Dalam sidang dengan tema gugatan mengenai kepemilikan ijazah Joko Widodo terdapat sejumlah tergugat yang dimana tergugat pertama adalah Jokowi sendiri kemudian pihak SMA 6 Surakarta,KPU Kota Surakarta dan pihak Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Namun sidang ini di skorsing untuk sementara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Putu Gede Haryadi.
Adapun sidang di skorsing lantaran terdapat berkas-berkas yang belum bisa dilengkapi oleh pihak tergugat.
Sementara itu dalam sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka, terdapat 3 tergugat yaitu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo kemudian mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan pihak PT Esemka sendiri yang memproduksi mobil tersebut. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)