Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono Tidak mendaftarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terpantau hingga Rabu (11/12/2024) tengah malam, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu datang ke MK.
Bahkan, nama mereka juga tidak termuat di laman resmi MK.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sempat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi dalam rangka persiapan permohonan perselisihan Pilgub Jakarta.
Pihak yang nantinya akan ada dalam gugatan yang diajukan oleh tim hukum pasangan RK-Suswono yakni Komisi Pemilihan Umum Jakarta dan juga pihak terkait yaitu pasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU Jakarta yakni Pramono-Rano.
Adapun KPUD Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024) lalu dengan batas akhir pengajuan gugatan untuk Pilkada Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12/2024) tengah malam. (ayu)