Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus korupsi E-KTP Andi Narogong diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang membawanya sampai di penjara yakni untuk tersangka Paulus Tannos.
Sebelumnya, Andi Narogong dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (18/3/2025) lalu, namun ia tidak hadir.
Meski demikian, KPK tetap melanjutkan upaya untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tannos.
Meskipun sidang terkait gugatan penangkapan sementaranya yang masih berlangsung di Pengadilan Singapura.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam, Andi Narogong enggan memberikan keterangan kepada awak media dan memilih untuk bungkam. (ayu)