MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Sukabumi, tvOnenews.com - Keluarga Dini Sera Afrianti mengaku bersyukur atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap 3 Hakim yang sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur. 

Keluarga korban berharap, hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. 

Keluarga Dini yang berada di Sukabumi, Jawa Barat bisa sedikit bernapas lega usai menerima kabar yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 hakim dan 1 pengacara yang diduga disuap oleh Gregorius Ronald Tannur untuk memberikan vonis bebas atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti. 

Keluarga Dini juga mengucap syukur atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
34:38
04:10
01:51
08:08
03:40
01:54
Viral