Jambi, tvOnenews.com - Polisi kembali meringkus pelaku pembegalan terhadap seorang gadis belia di Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku pembegalan ini ternyata pernah dipenjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban mengaku dipukul berkali-kali oleh seorang pemuda bernama Aditya. Bahkan, motor dan HP Android milik korban juga dibawa kabur pelaku.
Sebelum kejadian, ternyata korban dan pelaku intens berkomunikasi lewat telepon.
Setelah janjian untuk bertemu, pelaku merasa sakit hati lantaran sering diejek oleh korban dengan menyebut pelaku adalah anak pungut oleh korban.
Sementara itu, aparat kepolisian Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus pelaku di sebuah tempat cucian motor.
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 10 tahun penjara. (ayu)