news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

AG-Mario Berhubungan Intim, Bisa Dipidanakan?

Jumat, 14 April 2023 - 10:36 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Anak AG divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dirinya pun mengakui melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak 5 kali. 

Terkait hal tersebut, Abdul Fickar Hadjar selaku Pengamat Hukum Pidana menjelaskan ketika persoalan tersebut menyangkut dengan anak, meskipun dilakukan secara sukarela, namun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal kata 'sukarela'. 

Maka dari itu, persoalan hubungan intim tersebut tetap menjadi pelanggaran hukum yang masuk dalam kekerasan terhadap anak. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral