news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Larangan "Bukber" ASN Dituding Tebang Pilih

Senin, 27 Maret 2023 - 10:35 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah (pemda) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Selain untuk mencegah penularan Covid-19, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Surat edaran ini pun menjadi polemik di masyarakat karena pemerintah dianggap tebang pilih dan tidak konsisten.(awy)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral