Wanita Lecehkan Belasan Anak, Reza: Kontak Seksual dengan Anak Terkena Pidana
Jakarta, tvOnenews.com - Wanita berinisial Y alias N (20) warga Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, dilaporkan ke Polda Jambi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak di bawah umur.
Dalam menjalankan aksinya, korban diiming-imingi dapat bermain PlayStation gratis.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa dalam sudut pandang hukum, siapapun yang melakukan kontak seksual dengan anak-anak
terkena pidana.
“Siapapun yang melakukan kontak seksual dengan anak-anak, terlepas apakah usia anak itu pra, ataukah pubertas, ataukah pasca pubertas semua yang melakukan kontak seksual dengan anak-anak tersebut kena pidana,” tutur Reza dalam pernyataan di Apa Kabar Indonesia Malam Minggu (5/2/2023).
Namun menurut Reza dalam sudut pandang psikologi penting untuk mengetahui rentang usia anak yang menjadi korban apakah masuk ke pra pubertas, pubertas, atau pasca pubertas.
Hal ini, kata Reza menyangkut tentang bagaimana penegak hukum akan merehabilitasi anak-anak yang menjadi korban.(awy)