- Persib
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Buat Persib Bandung Jelang Tampil di Piala Presiden 2025, Tim Bojan Hodak Rugi Puluhan Juta Rupiah
Persib Bandung dianggap melanggar Pasal 104, Kode Etik dan Disiplin AFC tentang kolaborasi. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik.
Jika merujuk kepada Kode Eitk dan Disiplin AFC Pasal 104, dijelaskan bahwa setiap individu atau badan (seperti klub atau asosiasi nasional) yang menerima pemberitahuan tuduhan atau panggilan dari Komite Disipliner dan Etik AFC harus memberikan kerja sama penuh.
Hal ini mencakup, datang ke sesi wawancara yang ditetapkan, menjawab permintaan informasi secara tertulis, dan menghadirkan dokumen atau saksi yang diminta.
Akibat pelanggaran tersebut, AFC resmi menjatuhkan sanksi kepada Persib berupa denda sebesar Rp81,9 juta.
"Persib Bandung (IDN) diperintahkan membayar denda sebesar USD5.000/- karena melanggar Pasal 104.1 Kode Disiplin dan Etik AFC," bunyi pernyataan resmi AFC.
Denda tersebut harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini dikomunikasikan dengan Persib sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC.
Selain itu, Persib diberitahu bahwa pelanggaran berulang terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. (fan)