- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Sidang Perdana Bharada E Diwarnai Dukungan dari Para Wanita, Richard Eliezer Meneteskan Air Mata
"Kita tak membenarkan apa yang dia sudah lakukan. Tapi kita tetap dukung dia karena dia sudah mau jujur. Dia mau cerita, buka yang sebenar-benarnya. Itu saja sih. Karena demi keadilan," ungkapnya.
Sementara itu, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi Bharada E di PN Jaksel telah tuntas terlaksana.
Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana bacaan dakwaan, pada Selasa (18/7/2022).
Dalam hal ini Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan memperjuangkan pembelaan untuk melawan Ferdy Sambo, salah satunya dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," ungkap Ronny Talapessy pada Kamis (6/10/2022).
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.” (raa/ito/nsi/kmr)