Sumber :
- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Sidang Perdana Bharada E Diwarnai Dukungan dari Para Wanita, Richard Eliezer Meneteskan Air Mata
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anggota Polri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pada hari ini, Selasa (18/10/2022)
Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:13 WIB
Dalam hal ini Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan memperjuangkan pembelaan untuk melawan Ferdy Sambo, salah satunya dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," ungkap Ronny Talapessy pada Kamis (6/10/2022).
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.” (raa/ito/nsi/kmr)