- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Sidang Perdana Bharada E Diwarnai Dukungan dari Para Wanita, Richard Eliezer Meneteskan Air Mata
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anggota Polri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pada hari ini, Selasa (18/10/2022) telah menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bharada E sebelumnya terlibat sebagai seorang ajudan dari Ferdy Sambo dan mendapat perintah untuk membunuh sahabatnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan isi surat dakwaan, diketahui Richard Eliezer atau Bharada E dengan lantang menyanggupi untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Atas dakwaannya tersebut, hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Namun tak disangka, Bharada E yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihadiri oleh pendukungnya.
Setelah Bharada E membuka masker untuk difoto oleh wartawan, namanya kini semakin menjadi sorotan publik. Dukungan diberikan terutama dari kaum hawa karena parasnya yang mempesona.
Dukungan Dari Sejumlah Wanita Kepada Bharada E
Diketahui, Bharada E datang ke PN Jaksel sekira pukul 08.30 dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian yang berjaga.
Berdasarkan pantauan tim tvonenews, kedatangan Bharada E turut disambut oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Richliefansfams.id.
Bahkan sekelompok orang tersebut yang banyak didominasi sosok wanita berteriak kepada Bharada E Saat memasuki ruang sidang utama PN Jaksel.
"I Love You Richard, God Bless You, Richard semangat ya," ungkap teriakan seorang anggota Richliefansfams.id saat Bharada E tiba di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Sementara, sidang para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tengah menjadi sorotan publik.
"Richliefansfams.id itu Richard Eliezer Indonesia. Jadi dari fans-nya Bharada E di seluruh Indonesia. Kebetulan ini yang hadir dari Jabodetabek sama dari Surabaya," kata Dea, seorang anggota Richliefansfams.id, Selasa (18/20/2022) di PN Jaksel.
Dea mengatakan kedatangan sekelompok orang ke PN Jaksel guna memberi dukungan kepada Bharada E dalam menghadapi sidang perdananya.
Terdakwa Bharada E bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, (Ist)
Sekelompok orang itu mengaku memberi dukungan tersebut lantaran kasihan terhadap nasib Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pas waktu kita tahu ternyata dijadikan tersangka itu langsung banyak seluruh Indonesia yang respect sama dia. Kita enggak tahu ya gimana kejadiannya. Dukung aja sih supaya dia bisa bebas. Harapan kita sih dia bisa bebas. Tapi terserah gimana nanti Tuhan berkehendak," ungkapnya.
Selain itu, motivasi dirinya mendukung Bharada E yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengingat tempat kelahiran yang sama.
"Dukung karena Richard satu kampung sama aku. Jadi sama-sama dari Manado. Kita respect kalau misalnya dia mau jujur. Itu saja sih, buat keadilan," pungkasnya.
Banyaknya orang yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuat pihak PN Jaksel melakukan pengetatan pengamanan dari pihak kepolisian selama berjalannya sidang bacaan dakwaan terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pada ruang sidang utama pun pihak kepolisian berjaga ketat di pintu utama sehingga awak media menyaksikan jalannya persidangan melalui TV yang telah disediakan di halam parkir PN Jaksel.
Sementara, Bharada E hanya terdiam dan terus dengan khitmad mengikuti jalannya sidang bacaan dakwa untuknya.
Karangan Bunga Dukungan Untuk Richard
Sidang perdana bacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terhadap tersangka Richard Eliezer atau Bharada E turut serta menyita perhatian publik.
Karangan Bunga Dukungan Untuk Bharada E. (Tim tvOne/Rizki Amana)
Bahkan, terdapat sejumlah karangan bunga berbaris tepat di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat berlangsungnya agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Barisan karangan bunga itu dihiasi tulisan penyemangat bagi Bharada E yang telah menyandang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan, terdapat sebuah karangan bunga berwarna merah yang mengatasnamakan “Ibu-Ibu Online” bertuliskan #SAVEBHARADAE.
"#SAVEBHARADAE. Semangat berjuang anak Tuhan. Doa ibu-ibu tetap selalu bersamamu," tulis karangan bunga tersebut.
Selain itu, terdapat empat karangan bunga lainnya yang turut serta terpanjang di depan Gedung PN Jaksel saat sidang perdana Bharada E berlangsung.
Satu dari empat karangan tersebut mengatasnamakan “Fans Bharada Eliezer Universal”.
Karangan bunga yang didominasi warna merah muda itu bertuliskan “Kami Dari Fans Bharada E Universal Akan Tetap Mendukungmu Dan Selalu Mendoakan Yang Terbaik”.
Sementara itu, sidang perdana bacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terhadap tersangka Bharada E telah usai dijalankan.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani persidangan perdana bacaan dakwaan, pada Selasa (18/10/2022).
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E Ucapkan Bela Sungkawa
Richard Eliezer atau Bharada E menangis usai menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bak gayung bersambut, tangisan Bharada E turut serta membuat terharu para wanita anggota Richliefams.id yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
"Waktu dia ucapin permintaan maaf kita terharu. Nangis juga karena enggak tega juga. Bicaranya sampai gemetar dan tunduk gitu," kata Dea, seorang anggota Richliefams.id, usai mengikuti jalannya persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Bharada E mengucapkan Bela Sungkawa untuk keluarga Brigadir J. (Tim tvOne/Muhammad Bagas)
Dea mengaku pihaknya mendukung penuh sikap Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dirinya menyebut jika aksi penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E merupakan kesalahan yang tak dibela.
Namun, pengakuan Bharada E dalam aksi penembakan yang merupakan perintah dari Ferdy Sambo menjadi dasar pihaknya mendukung penuh pengakuan dari tersangka.
"Kita tak membenarkan apa yang dia sudah lakukan. Tapi kita tetap dukung dia karena dia sudah mau jujur. Dia mau cerita, buka yang sebenar-benarnya. Itu saja sih. Karena demi keadilan," ungkapnya.
Sementara itu, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi Bharada E di PN Jaksel telah tuntas terlaksana.
Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana bacaan dakwaan, pada Selasa (18/7/2022).
Dalam hal ini Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan memperjuangkan pembelaan untuk melawan Ferdy Sambo, salah satunya dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," ungkap Ronny Talapessy pada Kamis (6/10/2022).
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.” (raa/ito/nsi/kmr)