Sebenarnya Perempuan Boleh Tidak Shalat Jumat? Kata Buya Yahya Sah Saja, Namun Masalahnya…
- istockphoto
tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum wanita dalam mendirikan shalat Jumat.
Sebagaimana diketahui, shalat Jumat adalah kewajiban bagi seorang laki-laki Muslim yang baligh, berakal, dan tidak memiliki udzur syar'i.
Ada banyak dalil dari Al-Qur'an dan hadis yang menegaskan pentingnya seorang Muslim untuk mendirikan shalat Jumat.
Firman Allah SWT yang berisi perintah shalat jumat adalah Surah Al Jumuah ayat 9. Berikut bacaannya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS/ Al Jumuah: 9)
Sementara hadis yang menjelaskan akan pentingnya shalat jumat ada beberapa. Berikut diantaranya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)
Jika hadis di atas menjelaskan pentingnya shalat jumat, maka hadis berikut ini berisi ancaman bagi Muslim yang meninggalkan shalat Jumat.
Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa udzur, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Shalat Jumat dilakukan secara berjamaah, dilaksanakan di waktu Dzuhur dan didahului dengan dua khutbah.
Buya Yahya mengingatkan akan dosa besar jika seorang Muslim meninggalkan shalat Jumat.
“Shalat biasa saja dosa, apalagi shalat Jumat, dosa besar (jika ditinggalkan) kemudian akan menjadi sebab ditutup hati,” jelas Buya Yahya dalam ceramahnya.
Load more