- Julio Tri Saputra
DPR Usulkan UU Charity, Terkait Kasus Penyalahgunaan Donasi ACT
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk membentuk undang-undang tentang pengumpulan dana amal atau UU Charity menyusul dugaan kasus penyelewangan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bisa mengusulkan rancangan undang-undang tersebut apabila memang diperlukan aturan dan produk hukum.
"Kalau memang benar ya nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR nanti kita lihat naskah akademiknya, kemudian nanti kita akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa, (5/7/2022).
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan, kemungkinkan DPR RI membuat Undang-Undang Pengumpulan Dana Amal atau UU Charity untuk menanggulangi penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan.
"Kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es adanya lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk menguras dana donasi dari publik yang memang ingin berbuat kebaikan. Bukannya disalurkan, dana-dana itu malah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Maman.
Maman menjelaskan, pengusulan ini juga diusung karena dilihat dari negara Inggris yang sudah mengeluarkan UU tersebut terlebih dahulu.
"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris," jelasnya. (mg5/ree)