- ANTARA
Prokes Dilonggarkan, Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Selasa (17/5/2022) masyarakat kini diizinkan tidak memakai masker di tempat-tempat tertentu.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker
Sementara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap protokol kesehatan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menambah kebijakan relaksasi menuju hidup normal.
"Kalau ke depan situasi pandemi makin terkendali, yang masuk rumah sakit semakin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri sendiri semakin tinggi, kita bisa lakukan langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap akan membuat hidup kita kembali normal," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore.
Budi mengatakan langkah awal transisi menuju endemi dengan memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar ruangan atau tempat terbuka yang tidak padat orang.
Namun, masker tetap dipakai pada kondisi berkegiatan di ruangan tertutup, transportasi publik serta populasi rentan seperti lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksin, dan lainnya. Masker juga tetap dipakai bagi masyarakat yang bergejala seperti batuk, pilek, demam, dan lainnya.