- ANTARA
Prokes Dilonggarkan, Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) yang telah diputuskan pemerintah pada Selasa (17/5/2022).
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang dapat digunakan masyarakat sebagai panduan dalam melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri.
Kemenhub telah menerbitkan SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara dan SE 57 Tahun 2022 untuk tranportasi perkeretaapian.
Tak hanya itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
SE yang telah diterbitkan itu merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ungkap Menhub.