Dengan meredanya ketegangan dan demo di berbagai daerah, pemerintah melonggarkan pejabat yang ingin bepergian ke luar negeri asalkan daerah yang dipimpinnya dalam kondisi aman.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dwiyanto Indiahono, apresiasi langkah pemerintah untuk terapkan efisiensi perjalanan dinas
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)
Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti ungkapkan jika Johnny G Plate menggunakan anggaran Bakti Kominfo untuk perjalanan dinas ke luar negeri
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
Kemenhub telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai panduan dalam melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri.
Pemerintah Malaysia mewajibkan pelaku perjalanan pemegang pas lawatan sosial yang masuk ke negara itu untuk memiliki asuransi dengan nilai tanggungan minimal 20.000 dollar AS.
Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif Covid-19.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai