ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kemenhub terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Sumber :
  • (Dok ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/h)

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
Minggu, 10 Juli 2022 - 21:00 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Adita menyampaikan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Baca Juga

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengerikan, Konflik Agraria di Sumut  Capai 34.000 Hektare dengan 33 Kasus

Mengerikan, Konflik Agraria di Sumut  Capai 34.000 Hektare dengan 33 Kasus

Mengerikan, konflik agraria di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, konflik tersebut capai 34.000 Hektare dengan 33 Kasus. 
Ihwal Surat Pemakzulan Gibran, Puan Maharani sebut Belum Diterima Pimpinan DPR

Ihwal Surat Pemakzulan Gibran, Puan Maharani sebut Belum Diterima Pimpinan DPR

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI belum diterima oleh pimpinan DPR.
Ironis, Komunitas Olahraga Kena Pungli di GBK, Begini Respons Menohok Pramono

Ironis, Komunitas Olahraga Kena Pungli di GBK, Begini Respons Menohok Pramono

Ironis, komunitas olahraga kena pungutan liar (pungli) di Gelora Bung Karno (GBK). Sontak, hal ini langsung menyedot perhatian publik.
Ditanya KPK Berani Periksa Bobby Nasution soal Kasus OTT Kadis PUPR Sumut, Jubir KPK Lontarkan Jawaban Menohok

Ditanya KPK Berani Periksa Bobby Nasution soal Kasus OTT Kadis PUPR Sumut, Jubir KPK Lontarkan Jawaban Menohok

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan, terkait dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Fakta Tembok Bolong Jatinegara "Sarang" Wanita Malam, Satpol PP Pernah Temukan 15 Orang Ramai-Ramai Lakukan..

Fakta Tembok Bolong Jatinegara "Sarang" Wanita Malam, Satpol PP Pernah Temukan 15 Orang Ramai-Ramai Lakukan..

Fakta soal fenomena Tembok Bolong Jatinegara lokasi mangkal Wanita Malam, petugas Satpol PP pernah menemukan 15 orang ramai-ramai sedang melakukan...
Menteri Hukum Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU BPIP

Menteri Hukum Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU BPIP

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Trending

Media Belanda Heran Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Diduga Pegang Paspor Ganda, Pemain yang Dijuluki "Kaki Kaca"

Media Belanda Heran Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Diduga Pegang Paspor Ganda, Pemain yang Dijuluki "Kaki Kaca"

Pemain Timnas Indonesia itu, pernah diklaim sebagai pemain termahal karena berdasarkan hasil rangkuman berbagai media massa.
Menteri Hukum Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU BPIP

Menteri Hukum Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU BPIP

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Damkar Kota Tangsel Diminta Tolong Warga Ganti Lampu Rumah yang Mati dengan Ketinggian....

Damkar Kota Tangsel Diminta Tolong Warga Ganti Lampu Rumah yang Mati dengan Ketinggian....

Tim Rescue Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan (Damkar Kota Tangsel) memiliki kisah unik penyelamatannya terhadap warga.
Ketika Luka Pengkhianatan Membalut Cinta dalam Balutan Spiritualitas dalam Film: La Tahzan: Cinta, Dosa, Luka… 

Ketika Luka Pengkhianatan Membalut Cinta dalam Balutan Spiritualitas dalam Film: La Tahzan: Cinta, Dosa, Luka… 

Final poster LA TAHZAN: CINTA, DOSA, LUKA… dan original soundtrack (OST) berjudul ‘Segalanya’ yang diciptakan Andi Rianto dan dinyanyikan oleh Marshanda resmi
Liga 1 Indonesia Masih Kacau? Persija Ungkap Aturan Pemain Asing Masih Simpang Siur

Liga 1 Indonesia Masih Kacau? Persija Ungkap Aturan Pemain Asing Masih Simpang Siur

Direktur Utama Persija Jakarta, Mohamad Prapanca, menyampaikan regulasi penggunaan pemain asing di Liga 1 Indonesia musim 2025/2026 masih belum memiliki kejelasan resmi.
Fakta Tembok Bolong Jatinegara "Sarang" Wanita Malam, Satpol PP Pernah Temukan 15 Orang Ramai-Ramai Lakukan..

Fakta Tembok Bolong Jatinegara "Sarang" Wanita Malam, Satpol PP Pernah Temukan 15 Orang Ramai-Ramai Lakukan..

Fakta soal fenomena Tembok Bolong Jatinegara lokasi mangkal Wanita Malam, petugas Satpol PP pernah menemukan 15 orang ramai-ramai sedang melakukan...
Pernah Bela Timnas Portugal! Telmo Castanheira Resmi Gabung Persik Kediri

Pernah Bela Timnas Portugal! Telmo Castanheira Resmi Gabung Persik Kediri

Persik Kediri resmi merekrut gelandang asal Portugal, Telmo Castanheira, guna memperkuat sektor tengah dalam menghadapi kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2025/26
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT