Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Tertuang dalam SE 24/2022
Dalam SE 24/2022 ditiadakan wajib testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Namun pemerintah mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi PPDN
Pemerintah Hapus Tes Covid-19 Pada Perjalanan Dalam Negeri Asal Sertifikat Vaksin Booster Lengkap
Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. sertifikat vaksin booster bisa melakukan perjalanan
Ini Syarat Penerbangan Domestik dan Luar Negeri Yang Bakal Diberlakukan Angkasa Pura II Mulai 17 Juli 2022
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Booster, Relawan Covid-19 Minta Tinjau Kembali
Relawan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Kepri minta Satgas Penanganan Covid-19 meninjau aturan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tentang vaksin booster.
Sebelum Mudik Sebaiknya Perhatikan Hal Ini
Dua tahun lamanya masyarakat Indonesia harus melewatkan perayaan budaya khas lebaran karena pandemi Covid-19.
Memuat Konten Berikutnya...