News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Booster, Relawan Covid-19 Minta Tinjau Kembali

Relawan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Kepri minta Satgas Penanganan Covid-19 meninjau aturan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tentang vaksin booster.
Sabtu, 9 Juli 2022 - 19:12 WIB
Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Booster, Relawan Covid-19 Minta Tinjau Kembali
Sumber :
  • antara

Jakarta - Relawan Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk meninjau kembali aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tentang vaksin booster.

Koordinator Relawan Covid-19 Tanjungpinang, Rudy Chua mengatakan tentang Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.21/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang mewajibkan untuk tes antigen atau PCR bagi warga uang belum vaksin booster.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam waktu yang bersamaan, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Bagi warga Batam, Bintan dan Tanjungpinang yang ingin ke Singapura tidak wajib tes antigen, meskipun belum vaksinasi ketiga.

"Begitu pula bagi wisatawan asal Singapura yang ingin melakukan perjalanan ke Tanjungpinang, Batam dan Bintan tidak wajib antigen, meski belum vaksinasi ketiga," ujar anggota Komisi II DPRD Kepri itu.

Ia berpendapat bahwa peraturan tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat lantaran menimbulkan kesan memberatkan warga dalam melakukan perjalanan.

"Peraturan itu berlaku mulai 17 Juli 2022. Setelah berlaku, warga yang belum vaksinasi kedua dan ketiga wajib antigen, sementara yang belum vaksinasi pertama wajib tes PCR walaupun hanya menyeberang dari Tanjungpinang ke Batam," ujarnya.

Jika Satgas Penanganan Covid-19 ingin meningkatkan capaian vaksinisasi penguat atau vaksin booster, semestinya tidak ada perbedaan aturan dan perlakuan antara pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia saat ini.

"Masuk Malaysia wajib sudah vaksinasi ketiga. Jika belum, wajib tes PCR," katanya.

Apabila Satgas Penanganan Covid-19 mempertimbangkan kepentingan pencegahan penularan Covid-19, menurutnya WHO menetapkan vaksinisasi dosis kedua dianggap telah lengkap sebagai syarat perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap di masa new normal ini sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah secara nasional, yang baru empat bulan terakhir mulai bangkit," tuturnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepulauan Riau, Tjejep Yudiana mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh Rudy Chua akan segera dilanjutkan ke Satgas Penanganan Covid-19.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT