news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Resmi Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik..
Sumber :
  • Antara

Girik hingga Letter C Sudah Tidak Berlaku, Ternyata Surat Tanah Lama Tetap Bisa Dipakai dengan Syarat Ini

Girik, letter C, verponding, serta surat tanah lama lainnya telah resmi tak berlaku lagi. Meski demikian, ternyata masih bisa dipakai. Begini penjelasannya.
Selasa, 3 Februari 2026 - 08:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding secara resmi sudah tidak berlaku mulai 2 Februari 2026.

Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Disebutkan juga tanah yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berarti dikelola oleh negara.

Meski demikian, ternyata girik hingga letter C masih bisa digunakan sebagai dasar pembuatan SHM di kantor pertanahan setempat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa girik akan secara otomatis tidak berlaku jika tanah di lokasi yang dimaksud sudah memiliki SHM.

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," kata Nusron, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (2/2/2026).

Namun, lanjut dia, jika SHM sudah berusia lebih dari lima tahun maka masalah tanah hanya bisa diselesaikan di pengadilan.

Sebab, ia menjelaskan, sertifikat tanah adalah produk hukum sehingga untuk membatalkannya hanya bisa menggunakan proses hukum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, girik mulanya adalah bukti kepemilikan tanah.

Namun, beberapa peraturan tambahan kemudian dibuat hingga akhirnya girik mestinya tak lagi berlaku.

Asnaedi menuturkan, girik selama ini kerap menjadi sumber masalah. Bahkan, girik sering dijadikan celah untuk dibuat dokumen palsunya.

"Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," kata dia.

Adapun untuk mengurus girik menjadi SHM, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor pertanahan dengan membawa surat riwayat kepemilikan tanah.

Surat tersebut harus dikuatkan oleh setidaknya dua orang yang mengetahui perihal tanah tersebut di masa lalu.

Dua orang tersebut bisa merupakan tetangga atau tokoh setempat yang sudah lama berada di lokasi yang bersangkutan. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral