- tvOneNews
Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen
Suryadi mengatakan, apabila kematian EMM diduga menjadi korban terbukti, oknum dosen DM potensi terjerat Pasal 6 Undang-Undang TPKS (UU Nomor 12 tahun 2022) yang mengatur sanksi pidana Pelecehan Seksual Nonfisik dengan ancaman penjara dan denda bervariasi.
Suryadi menambahkan, dari laporan keluarga korban, kasus kematian mahasiswi PGSD, Unima itu juga menyangkut pada Pasal KUHP tentang Pembunuhan.
"Untuk sementara laporan tersebut sedang kami tindak lanjuti, kami merencanakan untuk memeriksa saksi-saksi. Kemudian, kami akan mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual," jelas Suryadi.
Surat Pernyataan Korban Jadi Barang Bukti
- dok.kolase tvonenews.com/ @kronikaotik77
Motif besar EMM gantung diri diduga mengalami trauma berat. Ia diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Mahasiswi itu menyematkan surat pernyataan tiga halaman. Dalam isinya, EMM menyantumkan nama dosen DM diduga sebagai pelaku.
Suryadi mengatakan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti. Saat ini Polda Sulut juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Dirreskrimum Polda Sulut itu menyampaikan salah satu bukti diamankan polisi, yakni surat pernyataan tiga halaman yang melampirkan nama terduga pelaku.
"Memang bukti yang diberikan oleh pelapor ini, bahwa dilampirkan salinan tulisan yang ditujukan kepada Dekan Unima, bahwa mahasiswi tersebut pernah pada tanggal 12 Desember 2025, menjadi korban di dalam mobil dosen DM tersebut," paparnya.
Mahasiswi Unima tersebut sempat membuat surat kepada Dekan FIPP Unima, Aldjon Dappa pada 16 Desember 2025. Korban juga sempat diarahkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) Unima.
"Kemudian yang bersangkutan mengakhiri hidup dengan gantung diri. Demikian, untuk sementara itu perkembangan laporan yang kami terima," kata Suryadi.
(hap)