- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Tragedi Kerusuhan Kalibata usai 2 Matel Tewas, Pelaku Pembakaran Kios Kini Ditangkap!
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah meringkus pelaku pembakaran yang terjadi di kawasan kuliner seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam agenda Refleksi Akhir Tahun (RAT) Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
“Bahwa untuk pelaku pembakaran, kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ucap Iman.
Namun demikian, polisi belum merinci jumlah pelaku yang telah diamankan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keterangan lengkap akan disampaikan setelah proses penyelidikan lanjutan selesai.
“Iya, mohon waktu, nanti akan dirilis karena masih pengembangan ke pelaku lainnya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap aksi pembakaran dan perusakan di area kuliner seberang TMP Kalibata yang terjadi pada Kamis malam (11/12/2025). Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 20 saksi.
Menurut Budi, para saksi berasal dari warga sekitar serta pedagang yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
“Rata-rata korban yang lapak kiosnya dibakar,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih mendata total kerugian yang dialami korban. Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap karena belum semua korban membuat laporan polisi.
“Korban masih trauma sehingga belum ada laporan resmi. Kami tidak bisa memaksa, namun polisi tetap melakukan pendalaman,” katanya.
Insiden pembakaran ini berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis (11/12/2025).
Peristiwa tersebut menewaskan dua orang, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), serta memicu perusakan fasilitas warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula saat sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh dua debt collector di lokasi.
Dalam proses tersebut, kunci kontak motor milik AM disebut dicabut secara paksa.
“Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tidak terima atas perbuatan tersebut,” ucap Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
“Sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan pengoroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” sambungnya.
Budi menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, mengingat penetapan tersangka baru dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Ini fakta yang di lapangan. Tapi mengingat ini masih 1x24 jam penetapan tersangka tadi malam yang kami rilis ini masih terus dilakukan pendalaman dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.
“Kita tunggu, pasti kami akan meng-update dan secara transparan terhadap peristiwa Kalibata,” lanjutnya.
Diketahui, enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua debt collector hingga tewas di depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, insiden bermula saat kedua korban menghentikan sepeda motor yang digunakan oleh anggota kepolisian.
“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Laporan penganiayaan diterima Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengembuskan napas terakhir di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur.
Tak lama berselang, kerusuhan terjadi di sekitar lokasi. Sejumlah rekan korban merusak fasilitas warga.
Polisi mencatat kerusakan pada empat mobil, termasuk satu taksi, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar, serta dua rumah warga pada bagian kaca.
“Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” kata Trunoyudo.
Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, masing-masing Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Trunoyudo. (rpi/iwh)