Ganjil-Genap di Jakarta Bakal Ditiadakan Mulai 18-24 Maret 2026
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa selama periode libur Lebaran dan Nyepi 2026, kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Adapun kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas di Jakarta akan mulai ditiadakan pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani, menhkonfirmasi bahwa ganjil genap dihentikan selama libur nasional dan cuti bersama.
”Iya, Rabu 18 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026 (tidak ada ganjil genap) karena libur nasional cuti bersama hari besar (keagamaan Idul Fitri dan Nyepi),” kata dia, Selasa (10/3/2026).
Adapun aturan lalu lintas tersebut berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta, antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Panglima Polim.
Selain itu, aturan yang sama juga berlaku di Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, serta Jalan D.I. Panjaitan.
Kemudian, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap. (iwh)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more