Sumber :
- Istimewa
PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan Industri
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi menimbulkan tantangan serius bagi laju pertumbuhan industri pengolahan non migas.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:00 WIB
Khusus untuk tahun 2026, penetapan kenaikan upah minimum harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.
Kadin berharap implementasi PP 49 Tahun 2025 dapat dilakukan secara hati-hati dan disertai
kebijakan pendukung yang konsisten, agar tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak berujung pada perlambatan pertumbuhan industri dan berkurangnya daya saing manufaktur nasional.(raa)