news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mensesneg Prasetyo Hadi.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Istana Ungkap Proses di Balik Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs: Aspirasi Publik Menumpuk, Presiden Bertindak

Pemerintah ungkap proses yang dilakukan Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi
Rabu, 26 November 2025 - 14:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akhirnya membeberkan proses yang mengantar Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua terpidana lainnya dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut keputusan itu bukan diambil tiba-tiba, melainkan setelah rangkaian panjang aspirasi publik dan kajian hukum yang mengerucut dalam waktu singkat.

“Sebagaimana tadi disampaikan beliau, jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR, juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (26/11/2025).

Menurut Prasetyo, jumlah aspirasi yang masuk terkait kasus Ira cs tergolong sangat besar sehingga pemerintah melakukan serangkaian telaah dari berbagai sisi. Termasuk, kata dia, menggunakan penilaian dari para pakar hukum sebelum menyampaikan rekomendasi resmi kepada Presiden.

“Dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” jelasnya.

Ia mengatakan surat berisi rekomendasi dan pertimbangan itu kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk diputuskan melalui rapat terbatas.

“Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya,” ujar Prasetyo.

Keputusan rehabilitasi itu sebelumnya diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut Presiden Prabowo secara resmi menandatangani surat tersebut pada Selasa (25/11/2025).

Perkara yang menjerat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono merupakan perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di PN Jakarta Pusat, yang berasal dari keputusan bisnis direksi PT ASDP terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Dengan keluarnya rehabilitasi ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui pertimbangan komprehensif dan respons terhadap banyaknya suara publik yang menilai kasus tersebut perlu ditinjau ulang. (agr/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral