news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Inilah Daftar Lengkap Jenderal yang Masih Duduk di Jabatan Strategis!

MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Inilah daftar lengkap jenderal Polri yang masih menempati posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Minggu, 16 November 2025 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memicu sorotan besar publik. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting mengembalikan netralitas aparatur negara sekaligus mempertegas batas peran yang selama ini dianggap tumpang tindih.

Melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan izin Kapolri. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, menandai berakhirnya praktik yang selama ini berlangsung di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Pemohon, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau masa pensiun. Kondisi ini, menurutnya, merusak prinsip meritokrasi, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi, dan menciptakan dwifungsi baru bagi kepolisian. Ia juga menyebut bahwa tugas kepolisian seharusnya tidak bercampur dengan fungsi birokrasi sipil.

Dalam berkas permohonan, Syamsul mencantumkan daftar panjang anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil, mulai dari lembaga independen hingga kementerian strategis. Putusan MK ini otomatis menyorot kembali posisi-posisi tersebut, dan menimbulkan pertanyaan mengenai langkah berikutnya pemerintah terhadap jabatan yang sudah terlanjur diisi oleh perwira aktif.

Daftar Polisi Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil

Berikut ini daftar nama perwira tinggi Polri yang disebut dalam permohonan dan hingga kini masih menjabat di sejumlah lembaga non-kepolisian:

  1. Komjen Pol Setyo Budiyanto — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho — Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

  3. Panca Putra Simanjuntak — Pejabat di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

  4. Komjen Pol Nico Afinta — Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

  5. Komjen Suyudi Ario Seto — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo — Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

  7. Komjen Pol Eddy Hartono — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

  8. Irjen Pol Mohammad Iqbal — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Selain nama-nama tersebut, terdapat pula sejumlah perwira yang menempati jabatan sipil lain di lembaga baru maupun kementerian teknis. Mereka adalah:

  1. Brigjen Sony Sanjaya — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

  2. Brigjen Yuldi Yusman — Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  3. Kombes Jamaludin — Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah.

  4. Brigjen Rahmadi — Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

  5. Brigjen Edi Mardianto — Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

  6. Irjen Prabowo Argo Yuwono — Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

  7. Komjen I Ketut Suardana — Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Daftar tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya jumlah personel kepolisian yang kini bekerja di luar fungsi utama institusinya. Pemohon menilai kondisi ini menimbulkan risiko dwifungsi baru yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara aparat keamanan dan birokrasi sipil.

Putusan MK ini diperkirakan membawa implikasi signifikan dalam waktu dekat. Pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait harus menentukan apakah pejabat yang masih aktif tersebut akan diminta mengundurkan diri atau dilakukan rotasi untuk mematuhi ketentuan baru. DPR juga menyatakan akan mengkaji lebih lanjut dampak regulasi ini terhadap struktur birokrasi yang sudah berjalan.

Dengan putusan tersebut, arah pembenahan birokrasi nasional memasuki babak baru. Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam memastikan putusan MK benar-benar dijalankan, sekaligus menjamin profesionalisme aparatur sipil tetap berada pada jalur reformasi. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral