Akademisi Tegaskan Polisi Menduduki Jabatan Sipil Tak Langgar Konstitusi: Sepanjang Berdasarkan Penugasan Kapolri, Sah!
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com — Polemik soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Namun, akademisi Universitas Sisingamangaraja XI Tapanuli (Unita), Alboin Butarbutar, menilai tafsir publik yang berkembang tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga non-kepolisian tetap dapat dibenarkan sepanjang sesuai norma penugasan yang berlaku.
Alboin menegaskan bahwa persoalan penempatan polisi aktif bukanlah persoalan konstitusional semata, melainkan berada pada ranah implementasi aturan.
“Permasalahan soal penugasan polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang-undang, tetapi itu diatur dalam Perkap. Sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan. Maka hal tersebut dapat dibenarkan, sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).
Ia menilai bahwa norma hukum yang berlaku saat ini tidak sepenuhnya menutup ruang bagi penugasan tersebut. Justru, menurutnya, mekanisme penugasan itu merupakan bagian dari fungsi Polri yang tetap bisa dijalankan di luar institusi.
“Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri,” terangnya.
Alboin menambahkan bahwa selama surat penugasan dari institusi resmi ada, keberadaan anggota Polri pada jabatan luar tetap sah.
“Penugasan anggota polri di luar institusinya tetap diakomodir sepanjang ada surat penugasan dari institusi tanpa harus mundur atau pensiun dari polri karena penugasan bersifat limitatif,” imbuhnya.
Ia juga menilai perlunya pengaturan lebih tegas untuk menghindari perdebatan berkepanjangan.
“Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik kiranya diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyinggung Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Melalui komisi tersebut, ia menyebut pemerintah dapat mengambil langkah percepatan reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
“Melalui komisi tersebut, presiden atau pemerintah dapat mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum,” sebutnya.
Load more