news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

IPW Soroti Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: 4.132 Personel Terancam Tak Punya Jabatan

IPW menilai putusan MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil berdampak besar pada 4.132 personel Polri dan memicu perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan.
Jumat, 14 November 2025 - 18:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan memicu perubahan besar dalam struktur personel kepolisian.

Putusan MK itu menegaskan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang selama ini memungkinkan penugasan polisi ke lembaga sipil atas dasar penugasan Kapolri, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sugeng menyebut, dampak putusan ini tidak main-main. Ribuan polisi aktif dari pangkat perwira pertama hingga perwira tinggi kini harus menghadapi konsekuensi langsung.

“Penempatan di luar struktur tersebut biasanya mulai dari perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi sampai posisi bintang 3. Ini jumlahnya tidak main-main, jumlahnya 4.132 kalau tidak salah,” ungkap Sugeng, Jumat (14/11/2025).

Menurut Sugeng, perubahan ini dapat menciptakan tekanan serius bagi perwira tinggi yang saat ini mengisi jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.

“Ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang 1 sampai bintang 3. Ini menimbulkan dilema para perwira tinggi yang ditempatkan di instansi di luar Polri,” katanya.

Ia menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, Polri tidak punya pilihan selain menaati putusan MK. Konsekuensinya jelas, seluruh perwira aktif di jabatan sipil harus menentukan pilihan.

“Para perwira tinggi yang berada di posisi-posisi lembaga di luar struktur Polri itu harus memilih mengundurkan diri atau pensiun dini,” ucap Sugeng.

Bila memilih pensiun, mereka dapat melanjutkan tugas di lembaga sipil.

“Tetapi kalau mereka tidak pensiun dini, kembali kepada institusi Polri, ini mereka nggak dapat fungsi posisi jabatan, tidak ada fungsi jabatan yang tersedia.”

Sugeng menilai putusan MK ini mempertegas komitmen Indonesia sebagai negara dengan pemerintahan sipil. Ia bahkan mendorong agar prinsip yang sama juga diterapkan bagi institusi TNI.

“Ini suatu putusan yang baik sebetulnya untuk Indonesia, termasuk di dalamnya harus dipikirkan kemudian adalah TNI terlebih lagi harus diperlakukan yang sama seperti ini,” tuturnya.

Lebih jauh, Sugeng mengingatkan bahwa putusan ini sekaligus menguji kesiapan aparatur sipil negara (ASN) menggantikan posisi-posisi strategis yang selama ini ditempati polisi.

“ASN itu harus bersiap menggantikan posisi-posisi tersebut dan dapat menjalankan tugas secara profesional dan memiliki kedisiplinan yang sama,” tegasnya.

Ia menilai selama ini lulusan perguruan tinggi sipil sering dianggap tidak siap memimpin.

“Dengan putusan ini sebetulnya teori supremasi sipil sedang diuji. ASN itu mampu atau tidak mengisi jabatan strategis, harusnya mampu,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran ribuan personel Polri akan ‘nganggur’ setelah ditarik dari jabatan sipil, Sugeng memberi penjelasan gamblang.

“Apabila dimaknakan nganggur itu tidak punya jabatan, iya,” katanya.

Namun ia menegaskan para personel itu tetap dapat mengabdi sesuai keahlian masing-masing. Menurutnya, Polri bisa menata ulang struktur atau menunggu rotasi jabatan.

“Polri, kita serahkan pada Polri agar anggota-anggota ini juga tetap dapat melakukan pengabdian sesuai dengan keahliannya. Apakah dibentuk struktur baru di Polri atau menunggu rotasi jabatan,” ujar dia.

Sugeng juga menolak anggapan bahwa Presiden RI, Prabowo harus turun tangan meminta Kapolri menarik anggota dari jabatan sipil.

“Tidak perlu, otomatis Kapolri akan menyesuaikan personelnya sesuai putusan,” ujarnya.

Dengan jumlah personel yang terdampak mencapai lebih dari empat ribu orang, Sugeng menilai momentum ini menjadi kesempatan bagi negara untuk memperkuat supremasi sipil sekaligus menata ulang manajemen sumber daya Polri secara lebih profesional dan konstitusional. (rpi/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral