news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat Baleg DPR bersama LMKN di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/11)..
Sumber :
  • Youtube TV Parlemen

Anggota DPR Fraksi PDIP Usul LMKN Dibiayai Pakai APBN: Biar Auditnya Jelas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Parta mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kamis, 13 November 2025 - 15:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Parta mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Baleg DPR bersama LMKN, VNT Netwotks, dan PAPP RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Awalnya, Nyoman bertanya kepada pihak LMKN mengenai biaya operasional lembaganya. Pengurus LMKN lalu menjawab bahwa lembaganya dibiayai dari pembayaran royalti lagu.

“LMKN ini dibiayai dari mana?” Kata Nyoman dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

“Yang sekarang ini berlaku, biaya operasional itu hanya boleh 8 persen dari royalti tertagih,” ujar pihak LMKN.

Menanggapi hal itu, Nyoman menganggap wajar bila banyak publik mempertanyakan kinerja LMKN. Sebab, biaya operasionalnya pun terbatas.

Dia lantas mengusulkan agar biaya operasional LMKN dibiayai oleh APBN di dalam RUU Hak Cipta yang sedang dibahas ini.

“Pantesan jadi LMKN ini banyak dipertanyakan di lapangan, karena dari sisi pembiayaannya saja dari hasil pekerjaannya. Oleh karena itu pimpinan, nanti dalam perbaikan undang-undang saya pikir ini harus dibiayai seperti komisioner yang lain,” ujar Nyoman.

Menurutnya, dengan dibiayai oleh APBN maka proses audit terhadap LMKN dapat dilakukan dengan jelas.

“Yang memang negara menugaskan, membuat lembaga, mengangkat orang, ya biayanya juga harus disiapkan oleh negara. Sehingga auditnya jadi jelas, itu menurut saya,” pungkas Nyoman. (saa/dpi)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral