- Istimewa
Lengkap! Hasil Sidang Pelanggaran Etik MKD untuk Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach
Pimpinan MKD juga meminta kepada Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di depan publik. Nafa juga diminta menjaga perilakunya sebagai anggota DPR.
"Meminta teradu 2, Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya," pungkas Adang.
4. Eko Patrio
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap anggota DPR RI fraksi PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio selama empat bulan. Eko dinilai telah melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama empat bulan," kata Adang.
Adang menyebut hukuman tersebut berlaku sejak putusan MKD tersebut dibacakan pada hari ini.
“Yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," tutur dia.
5. Uya Kuya
MKD DPR RI mengatakan Surya Utama atau Uya Kuya tidak melanggar kode etik sebagai legislator.
MKD lantas memutuskan Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029..
“Menyatakan Teradu III Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sambung dia. (Yeni Lestari)