news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI.
Sumber :
  • Istimewa

Lengkap! Hasil Sidang Pelanggaran Etik MKD untuk Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bacakan hasil putusan sidang kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif, pada Rabu (5/11/2025).
Rabu, 5 November 2025 - 15:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bacakan hasil putusan sidang kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif, Rabu (5/11/2025).

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Putusan dibacakan langsung Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

Para teradu hadir langsung dalam sidang putusan tersebut yakni, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio hadiri sidang pelanggaran kode etik anggota DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

 

Berikut hasil lengkap sidang putusan MKD untuk lima anggota DPR RI nonaktif:

1. Adies Kadir

MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar etik.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili, satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang di ruang sidang MKD DPR RI. 

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

MKD lantas meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

2. Ahmad Sahroni

MKD DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Sahroni lantas dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Adang.

"Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana kelutusan DPP Nasdem,” sambungnya. 

Dia menjelaskan, seluruh teradu, termasuk Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan.

3. Nafa Urbach 

Sidang MKD DPR RI memutuskan Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari Fraksi Nasdem dinonaktifkan selama tiga bulan. 

"Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang saat membacakan putusan sidang etik, Rabu (5/11/2025).

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," sambungnya.

Pimpinan MKD juga meminta kepada Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di depan publik. Nafa juga diminta menjaga perilakunya sebagai anggota DPR. 

"Meminta teradu 2, Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya," pungkas Adang.

4. Eko Patrio

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap anggota DPR RI fraksi PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio selama empat bulan. Eko dinilai telah melanggar kode etik. 

"Menyatakan teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama empat bulan," kata Adang. 

Adang menyebut hukuman tersebut berlaku sejak putusan MKD tersebut dibacakan pada hari ini. 

“Yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," tutur dia.

5. Uya Kuya

MKD DPR RI mengatakan Surya Utama atau Uya Kuya tidak melanggar kode etik sebagai legislator. 

MKD lantas memutuskan Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029..

“Menyatakan Teradu III Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang. 

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sambung dia. (Yeni Lestari)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral