news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sejumlah pendaki ilegal diamankan petugas ke kantor TNGGP di pintu masuk Gunung Putri, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat..
Sumber :
  • Antara

Puluhan Pendaki Gunung Gede Pangrango Diamankan Petugas karena Lakukan Perbuatan Terlarang, Disanksi Bayar Lima Kali Lipat dari Biaya Resmi

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki yang melakukan perbuatan terlarang dan tak terpuji.
Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki yang melakukan perbuatan terlarang dan tak terpuji.

Puluhan pendaki itu diberikan sanksi berupa membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial.

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni mengatakan, puluhan pendaki ilegal terjaring petugas di sejumlah titik jalur pendakian dan langsung dibawa turun, karena pendakian ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem di TNGGP.

"Selama 10 hari penutupan sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas, mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung, dimana sebagian besar naik melalui pintu masuk Gunung Putri," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (26/10).

"Setelah membuat pernyataan dan mendapat edukasi dari petugas puluhan pelanggar di pulangkan kembali ke kota asalnya masing-masing, dimana sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama mendaki secara ilegal," tambahnya.

Guna menekan angka pendakian ilegal selama penutupan, kata Agus, pihaknya meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah jalur pendakian, termasuk melibatkan masyarakat sekitar guna melapor atau melarang pendaki melanjutkan perjalanan.

Bahkan, sosialisasi terkait penutupan pendakian terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi milik Balai Besar TNGGP untuk dapat dipatuhi seluruh pendaki agar menahan diri sampai jalur kembali dibuka.

"Kami lakukan berbagai cara agar selama penutupan tidak ada lagi pendaki ilegal masuk kawasan taman nasional, penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem, terlebih banyaknya sampah yang disisakan pendaki harus dibersihkan," ujarnya.

Turut diketahui bahwa Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup jalur pendakian dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan mulai 13 Oktober 2025 guna pemulihan ekosistem dan pemeliharaan di jalur pendakian dari sampah yang disisakan pendaki. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral