news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (tengah)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polda Metro Jaya Bantah Delpedro dan Syahdan Sulit Dijenguk, Kementerian HAM Ingatkan Akses Jenguk Tahanan adalah Hak Asasi

Polda Metro Jaya menepis tudingan keluarga aktivis Delpedro dan Syahdan yang mengaku dipersulit menjenguk keduanya di tahanan. Polisi menegaskan akses besuk tetap berjalan sesuai aturan.
Kamis, 18 September 2025 - 23:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menepis tudingan keluarga aktivis Delpedro dan Syahdan yang mengaku dipersulit menjenguk keduanya di tahanan. Polisi menegaskan akses besuk tetap berjalan sesuai aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menegaskan tidak ada pembatasan kunjungan terhadap keduanya.

“Tidak, tidak ada, tidak ada kesulitan. Ada aturannya, ada tata cara, ada jam besuknya,” kata Ade Ary, Kamis (18/9).

Ia juga menanggapi kabar bahwa Syahdan melakukan aksi mogok makan.

“Saya belum dapat informasi, nanti kami cek,” ujarnya.

Sementara itu, penyidikan kasus keduanya disebut masih berjalan dengan pendalaman.

“Soal penangguhan penahanan, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kementerian HAM menegaskan bahwa prinsip kemudahan akses bagi tahanan merupakan hak yang wajib dipenuhi.

Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan pihaknya menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga, termasuk Polda Metro Jaya, Kompolnas, dan juga KontraS.

“Prinsipnya kemudahan akses itu harus diberikan, karena itu juga bagian dari hak asasi. Saya akan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong kemudahan itu,” tegas Munafrizal.

Ia juga menyebut bahwa aksi mogok makan yang dilakukan tahanan adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati.

“Bentuknya mogok makan dan lain-lain, sepanjang itu dilakukan secara damai, ya itu kita harus hormati,” ujarnya.

Mengenai isu dugaan penghilangan paksa, Munafrizal mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan.

“Kita nggak bisa prematur menyatakan itu penghilangan paksa. Dua orang sudah ditemukan dan ternyata bukan kasus itu. Jadi kita tunggu yang lainnya sampai ketemu, baru bisa kita ketahui sebenarnya,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan Kemenkumham tetap membuka layanan pengaduan terkait isu HAM, termasuk kasus Delpedro dan Syahdan.

“Kalau ada kejadian-kejadian, kita bisa terima laporan. Nanti kalau perlu komunikasi dengan kepolisian, tentu kita tindak lanjuti,” tutup Munafrizal.

Sebelumnya, Keluarga aktivis Delpedro Marhaen dan Syahdan Husein mengungkapkan kesulitan mereka menjenguk dua tahanan politik tersebut di Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral