news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Sumber :
  • Bayu Pratama-Antara

Kejagung Ceritakan Awal Mula Terungkapnya Kasus Korupsi Chromebook, Mulai Pertemuan Nadiem dengan Google Hingga...

Usai Kejagung tetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, Kejagung ceritakan
Kamis, 4 September 2025 - 16:35 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022.

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Qohar.

Untuk tersangka Jurist Tan belum dilakukan penahanan oleh Korps Adhyaksa. Alasannya, karena yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri.

“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” jelasnya. (rpi/aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral