news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri mengungkap tujuh peran tersangka pemilik akun media sosial memprovokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum saat aksi unjuk rasa pada 25-28 Agustus 2025..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Ternyata Akun-Akun Medsos Ini yang Provokasi dan Hasut Masyarakat untuk Jarah Rumah Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya

Bareskrim Polri mengungkap tujuh peran tersangka pemilik akun media sosial memprovokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025.
Kamis, 4 September 2025 - 00:05 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap tujuh peran tersangka pemilik akun media sosial memprovokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025.

Diketahui tujuh tersangka berinisial KA (24), WH (32), LFK (26), CS(30), IS (39), SB, dan G.

Dirtipsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka WH merupakan pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan tersangka KA merupakan pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. 

“Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik, yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” ungkap Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (3/9).

Kemudian, tersangka LFK selaku pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati memiliki peran memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.

“Tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung mabes polri selain itu tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” jelas Himawan.

Selanjutnya, tersangka CS merupakan pemilik akun media sosial TikTok @Cecepmunich, yang membuat konten berdasarkan perkembangan situasi demo. Konten provokatif yang dibuat tersangka berpotensi membahayakan obyek vital nasional yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta, yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Tersangka IS selaku pemilik pengguna atau penguasa akun media sosial Tik Tok @hs02775 yakni menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka,” tutur Himawan.

Sementara itu, tersangka SB dan tersangka G, yakni merupakan pasangan suami istri. Diketahui SB merupakan pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan G merupakan pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.

“Tersangka SB dan G menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” jelas Himawan.

Selain itu, diketahui bahwa tersangka SB juga merupakan admin WhatsApp grup Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312.

“WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” beber Himawan.

Atas peristiwa itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial. 

Himawan juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya serta menghindari ujaran kebencian. Hal ini untuk mewujudkan ruang digital yang sehat aman dan bermanfaat bagi kita semua.

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berbagi informasi positif dan saling mengingatkan,” tutup Himawan. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral