- tvOnenews.com/Julio Saputra
Nonaktif Beda dengan Pemberhentian! Begini Mekanisme Pemecatan Anggota DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Partai NasDem membuat langkah mengejutkan dengan menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI.
Keduanya dinilai menyimpang dari perjuangan partai setelah pernyataan publik mereka memicu kontroversi. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah penonaktifan tersebut otomatis membuat mereka kehilangan kursi DPR?
Jawabannya: tidak sesederhana itu. Mekanisme pemberhentian anggota DPR diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal pemberhentian anggota DPR RI yang belakangan ini dilakukan oleh banyak partai terhadap anggota atau kadernya yang tidak bekerja sesuai aturan dan tujuan:
1. Dasar Hukum Pemberhentian Anggota DPR
-
Pasal 239 ayat (2) huruf d: Anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.
-
Pasal 240 ayat (1): Usulan pemberhentian disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
-
Pimpinan DPR wajib menindaklanjuti usulan itu dalam 7 hari.
-
Setelah itu, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian melalui Keputusan Presiden.
Artinya, meskipun partai sudah menyatakan penonaktifan, status hukum anggota DPR tetap sah hingga Presiden menandatangani keputusan resmi.
2. Hak Keberatan Anggota DPR
UU MD3 memberi ruang bagi anggota DPR yang diberhentikan partainya untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. Langkah ini membuat proses pemberhentian tidak serta-merta langsung berlaku, melainkan bisa melalui jalur hukum lebih panjang.
3. Pergantian Antarwaktu (PAW)
Jika pemberhentian sudah resmi, mekanisme berikutnya adalah Pergantian Antarwaktu (PAW).
-
Pasal 242 UU MD3: Pimpinan DPR meminta KPU untuk menyerahkan nama pengganti.
-
Nama pengganti adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
-
KPU wajib menyerahkan nama calon pengganti paling lama 5 hari sejak menerima surat DPR.
-
Setelah itu, DPR kembali bersurat ke Presiden, dan Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota DPR pengganti.
Dengan demikian, mekanisme PAW membutuhkan keterlibatan DPR, KPU, dan Presiden, tidak bisa diputuskan sepihak oleh partai politik.