- Cepi Kurnia/tvOne
Sambut HUT ke-80 RI, Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Adakan Pemutihan PBB
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengimbau bupati dan wali kota di wilayah Jawa Barat untuk memberikan fasilitas penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bahkan, Dedi mengatakan fasilitas penghapusan tunggakan PBB perlu diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Pembebasan tunggakan PBB bisa diberikan untuk perorangan bagi semua golongan terhitung 2024 ke belakang.
"Ini sifatnya imbauan untuk para bupati dan wali kota, surat imbauannya akan diedarkan ke seluruh daerah,” ujar Dedi Mulyadi melalui media sosial, dikutip pada Minggu (17/8/2025).
Lanjut Dedi menegaskan surat edarannya ini hanya bersifat imbauan mengingat penghapusan tunggakan PBB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya merupakan kewenangan pemkab/pemkot, bukan kewenangan pemprov.
Walau bersifat imbauan, lanjut Dedi, pemberian fasilitas penghapusan tunggakan PBB diperlukan demi meringankan beban masyarakat.
"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ungkapnya.
Menurut Dedi, penghapusan tunggakan PBB bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di kemudian hari.
"Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama bahwa Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mengelola pajak untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri," pungkas Dedi. (aag)