- IST
Korban Mafia Tanah di Tangerang Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Masalah mafia tanah menjadi PR penting dalam masa pemerintahan Prabowo Subianto. Kali lokasi tanah ada di Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan. Korban yang sudah menempati tanah sejak 1992 dan seketika disulap oleh Mafia Tanah.
Nathaniel Hutagaol, SH., MH dari Rocky Pinem&Partners Law Office selaku kuasa hukum KK menerangkan kliennya membeli tanah sejak 1992 yang mana dalam proses jual beli Kepala Desa dan perangkat desa menjadi saksi dalam proses jual beli tersebut dan dituangkan dalam AJB kemudian ditingkatkan menjadi SHM.
"Klien kami menguasai tanah sejak 1992, membayar pajak memiliki SHM namun tiba tiba datang manusia menggunakan mesin waktu dari tahun 1961 dengan mudahnya pada tahun 2023 mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan mendalilkan tanah tersebut miliknya, dan anehnya dimenangkan oleh oknum Hakim pada PN Tangerang," katanya.
Dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PN Tangerang pada perkara nomor 379/Pdt G/ 2023/ PN Tng dan diperkuat oleh Putusan oknum hakim Pengadilan Tinggi Banten nomor perkara 117/Pdt/2024/PT BTN, diperkuat oleh putusan kasasi nomor 1918/Pdt/2025 maka hancurlah supremasi hukum pertanahan di Indonesia.
Niel juga menerangkan atas tindakannya mereka bersurat ke Komisi III DPR RI.
"Kenapa kami mengadukan kepada DPR RI, karena kalau sampai bertindak bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri maka sudah bisa dipastikan hancur lah sudah penegakan hukum di Negara Indonesia ini," ucapnya. (ebs)