- Istimewa
Rekaman Layar-Percakapan Grup WhatsApp Kasus Pengancaman Erika Carlina Disita, Isinya...
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki pelayangan laporan dugaan pengancaman yang dilakukan Giovanni Surya alias DJ Panda terhadap artis Erika Carlina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menyita barang bukti dari pelapor terkait percakapan dugaan pengancaman yang ada dalam grup WhatsApp.
“Barang bukti dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Ade Ary mengungkapkan korban mengetahui dari saksi berinisial B bahwa terlapor mengirimkan pesan berupa ancaman melalui grup WhatsApp.
“Terlapor menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban. Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” ungkap Ade Ary.
Ade Ary menuturkan dalam grup terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat.
“Selanjutnya di dalam grup WhatsApp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban di Rumah Sakit P.I berikut foto USG milik korban,” tutur Ade Ary.
Untuk diketahui, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk nantinya kepada saksi terlapor, yakni DJ Panda.
“Jadi akan ada nanti undangan-undangan atau panggilan-panggilan kepada saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh pelapor dalam hal pelaporan ini. Ini masih dalam pendalaman. Nanti akan kita sampaikan lagi pada update selanjutnya,” kata Reonald, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Sementara itu, Reonald mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan lantaran untuk mengumpulkan beberapa alat bukti dalam tahap penyelidikan.
“Penyelidikan itu dimana untuk mencari untuk mengungkap apakah ini suatu perbuatan pidana dan bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak,” jelas Reonald. (ars/nsi)