news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa

Pria di Tangerang Cabuli Keponakan Laki-lakinya, Lalu Ia Jual Foto-foto Tak Senonoh Korban

Pria di Karawaci Park, Tangerang tega mencabuli keponakan laki-lakinya. Bahkan pelaku berinisial HOC (49) menjual foto alat kelamin keponakan berinisial J (10).
Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:25 WIB
Reporter:
Editor :

Tangerang, tvOnenews.com - Seorang pria di Karawaci Park, Tangerang tega mencabuli keponakan laki-lakinya.

Bahkan yang lebih mirisnya lagi, pelaku berinisial HOC (49) menjual foto alat kelamin keponakannya tersebut berinisial J (10).

Hal itu diungkap langsung oleh Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Ilustrasi video syur anak dijual via Facebook dan Telegram
Sumber :
  • viva.co.id

 

"HOC menyimpan foto-foto di Google Mail Suryadharma89. Tapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata nama ini adalah nama palsu," katanya.

Rafles mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan mendapati adanya informasi seorang pria mengunggah konten berisi tindak asusila.

HOC merekam atau memfoto kemaluan korban yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh kakak dari istrinya.

"Jadi, orang tua kandung dari anak korban sudah berpisah, sudah bercerai. Ibunya mengalami depresi sehingga untuk pengasuhan diserahkan kepada saudara perempuan dari ibu kandung (Bibi) anak korban," tegasnya.

HOC diamankan pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan. Tersangka menyebutkan bahwa yang menjadi motif perbuatan adalah karena hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu belum hilang.

Kini, anak korban telah diserahkan walinya yakni adik ibu kandung korban yang tidak mengetahui suaminya melakukan hal tersebut.

Pihak Kepolisian menyita barang bukti HP, foto korban dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," kata Rafles. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral