news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta. Kamis, (19/06/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Sidang Duplik, Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan dari Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto meminta agar majelis hakim dapat membebaskannya dari kasus Harun Masiku.
Jumat, 18 Juli 2025 - 11:48 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar majelis hakim dapat membebaskannya dari tuntutan 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hal ini diungkapkan dirinya saat membacakan draft duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Hasto.

Hasto menerangkan bahwa apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, maka dirinya meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya,” jelas Hasto.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkannya dari Rutan KPK setelah putusan dibacakan dan meminta agar memulihkan nama baiknya.

“Memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula. Memerintahkan penuntut umum mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” tegas Hasto.

Untuk diketahui, terdakwa Hasto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa menilai bahwa terdakwa Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. (ars/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral